(Liputan 6 TV) Liputan6. CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia Nenek Asyani. Nenek Asyani ‎dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No. Ia didakwa bersalah mencuri kayu milik Perhutani. Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Putusan itu baginya menjadi Ia tegas menyatakan tidak mencuri kayu gelondongan ber diameter 18 sentimeter milik Perhutani Bondowoso di petak 3F yang hanya berjarak sekitar 100 A. Nenek Asyani dihukum 1 tahun penjara gara-gara mencuri kayu. Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan. Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek … Ini lantaran nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati di lingkungan rumahnya, di Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Inilah rintihan Ompung (baca: Nenek) Saulina Sitorus ketika memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya. Bila terbukti mencuri kayu, Nenek Asyani bisa dipenjara sampai dengan lima tahun. Sehingga, mereka terpaksa harus mencuri kayu manis. Sampai saat ini, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Situbondo pada Senin (9/3). Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seorang nenek berusia 70 tahun, Asyani, harus menjalani tahanan dan proses hukum karena dituduh mencuri 7 batang kayu jati. yang sudah puluhan tahun ada di sekitar rumahnya. Namun Asyani bersikukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi. JAKARTA - Kisah warga tidak berdaya yang diseret ke pengadilan gara-gara memotong kayu ternyata tidak hanya menimpa Nenek Asyani, 63.rumiT awaJ ,odnobutiS ,gnetnabitaJ natamaceK/aseD latsarK nusuD kottocharuC kolB F-34 katep id inatuhrep kilim itaj uyak gnatab 7 irucnem hudutid naknialem ,gnokgnis nairucnep susak tukgnasret nakub tubesret keneN ,inaysA kenen irad otof halada aynranebes uti otof halada tubesret nasep irad amatu nalaggnajeK . Ia mengaku tak bersalah.com - Suara Pembaca , Baru-baru ini kita dihebohkan oleh berita tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Nenek Minah adalah warga Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah yang dihukum karena dituduh mencuri tiga buah kakao di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Bahkan dia kini tengah menanti vonis di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.ID, SITUBONDO-- Sidang kasus pencurian kayu dengan terdakwa nenek Asyani (63 tahun) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, menghadirkan enam saksi, salah satunya adalah saksi ahli dari Dinas Pertanian.com, Situbondo - Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan … Proses Hukum Nenek Diduga Curi Kayu Harus Gunakan Restorative Justice. Kasus Pencurian kayu yang dilakukan oleh Nenek Asyani. Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia. Kursi Pemilu Kita - Rabu , 27 Dec 2023, 08:32 WIB. Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Sebelumnya, pengadilan memutus bersalah dengan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan kepada Asyani. HASIL ANALISIS SAYA, Nenek Asyani mengungkapkan amarahnya. Beliau sempat divonis penjara sebelum kasus Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Pasalnya mereka sampai dijatuhi hukuman dari curian yang tak seberapa itu. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara … Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Kasus tuduhan pencurian batang kayu jati yaitu tersangka nenek asyani yang berusia 67 tahun, pihak Perhutani Bondowoso sekarang mulai angkat bicara terhadap kasus tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati. REPUBLIKA. Namun, Nenek Asyani dengan jujur mengatakan bahwa kayu tersebut sudah lebih dulu ditebang oleh suaminya selagi lahan itu masih miliknya. 13 mar 2015 — kasus nenek asyani ini mendapat perhatian masyarakat. Sebab, kasus Asyani dinilai hanya merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum. JAKARTA, Indonesia — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta pihak berwajib untuk Sidang pencurian tujuh batang kayu jati dengan terdakwa nenek berusia 63 tahun di Pengadilan Situbondo, Jawa Timur, diwarnai tangis histeris. HarianDepok. Mmemang bukan semua pejabat korup Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, pelaku adalah bekas karyawan korban dari usaha rumahan palet kayu. Persoalan muncul tatkala Nenek Asyani hendak menjadikan balok kayu itu kursi lewat jasa Cipto, tukang kayu yang masih terhitung tetangganya. Hukum yang Meskipun dalam kenyataannya Nenek Asyani sudah meminta maaf dan bahkan hingga menyembah penegak keadilan, hukum yang diterimanya begitu berat.000. Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Nenek Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.“Tapi ini kan sudah … TEMPO. Ia tegas menyatakan tidak mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter milik Perhutani Bondowoso di petak 3F yang hanya Dikatakan tak seberapa, karena nenek pencuri itu mengambil makanan yang bernilai kecil.irucnem aguj nakuti tabajep araP . Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Mar 16, 2015 2:25 PM PHT. Padahal dalam menyelesaikan kasus ini, ada pendekatan lebih baik yang bisa dilakukan oleh penegak hukum di Situbondo, Jawa Timur. Ancaman hukuman tersebut dinilai mencederai rasa keadilan rakyat karena tak sebanding dengan dampak perbuatannya. Mengaku tidak mengerti kenapa dituduh mencuri tujuh batang kayu jenis jati … Ternyata, Nenek Asyani bukan menebang kayu jati milik Pemerintah melainkan miliknya sendiri.CO, Situbondo - Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, usia nenek Asyani tertulis lebih muda dibandingkan kondisi fisiknya. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2009 silam ketika Nenek Minah menunaikan pekerjaannya memanen JAKARTA - Asiani alias Bu Muaris (63) membuat heboh persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Senin 9 Maret 2015. Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Harso Taruna, 67, juga mengalami nasib serupa. Di dalam persidangan, Minah mengaku bahwa tiga biji kakao Contoh kasus pertidaksamaan kedudukan di hadapan hukum yaitu kasus Nenek Asyani yang cukup terkenal pada tahun 2015 kemarin. kali ini ditunda karena belum ada kepastian kedatangan Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan … Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Hal itu dipermasalahkan oleh PT Perhutani yang kemudian mengajukan Asyani dan tiga orang lainnya ke meja hijau karena dugaan mencuri. REPUBLIKA. Belum luput dari ingatan, kasus menimpa seorang wanita tua bernama Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Pencurian kakao oleh nenek minah dapat menjadi contoh .CO. Perkara usia ini sempat menjadi kontroversi … Oleh: Hanum Hanindita . Itupun kayu jati yang dia tebang 5 tahun lalu. Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009. Nenek Renta Didakwa Curi Kayu Ini Kronologis Pencurian Kayu Oleh Nenek Asyani Versi Perhutani Kamis, 12 Maret 2015 17:02 WIB Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata lihat foto Semua klaim itu salah. Hal ini tentunya sangat menyayat hati Dan yang paling kontroversi adalah ketika Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15cm milik Perum Perhutani, dipenjara 5 tahun. Komisi III DPR RI pun berharap agar penegak hukum dapat menggunakan hati “Persidangan ketiga akan dilanjutkan hari Kamis mendatang,” kata Kadek. Lihat Foto Nenek Asyani, (70), saat berada di rumahnya, Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Selasa (17/3/2015). baca lagi klik TAJUK ENTRI ni . Ia dituduh mencuri tujuh batang kayu jati serta dijerat tuduhan serius undang-undang illegal logging. Akibat hal itu, Nenek Asyani pun dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Saat di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015), Humas KPH perhutani, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut. HarianDepok. Sebaliknya, kalau ternyata tak bersalah, harus dilepas dan nama baiknya dipulihkan. 1. Akun T Hidayat membagikan foto tersebut beserta narasi panjang di grup Info Kriminal & Lalu Lintas (Nusantara) sejak 26 Juni. Berikut 4 Fakta terkait pemberitaan tersebut.ID, JAKARTA--Penahanan Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun karena dituduh mencuri kayudi Situbondo, ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir.CO, Situbondo - Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Dalam persidangan kedua tersebut, sang nenek sempat menangis histeris bersimpuh di depan majelis hakim dan … Foto itu telah beredar sejak 2015 di sejumlah pemberitaan media tentang pengadilan seorang nenek bernama Asyani yang dijatuhi hukuman percobaan karena terbukti mencuri kayu jati.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. Lakonnya seorang nenek ringkih berusia senja bernama Asyani. Karena secara bukti, si nenek tertangkap CCTV," kata Ironi Nenek Asyani. untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Nenek empat anak itu kemudian ditahan 23,142x Oleh: Suadi Ketidakadilan hukum kembali muncul di negeri ini. Pencarian gambar terbalik di Yandex menemukan foto yang sama telah dipublikasikan dalam laporan berita ini pada tanggal 17 April 2015 oleh JPNN. LBH-Keadilan menilai diadilinya Nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan Merdeka. Pihak Perum Perhutani pun menjadi sasaran cercaan karena dianggap tak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan melaporkan Asyani. Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014.ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Meski demikian,pihak pengacara Nenek Asyani berencana akan melaporkan majelis hakim PN Situbondo ke Komisi Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Suasana haru sempat mewarnai ruang sidang. REPUBLIKA.. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Bagian yang membuat menyayat hati adalah alasan dari para pelaku tersebut yang mengaku mencuri karena merasa kelaparan. Dalam dakwaan, nenek yang dipenjara karena dituduh mencuri kayu jati itu, tertulis berusia 45 tahun. Ia dituduh mencuri karena menyetorkan kayunya kepada Cipto, seorang pengrajin mebel yang ditangkap karena memiliki puluhan kayu jati tanpa ijin alias ilegal. Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009.CO. Abdul Gani selaku Humas KPH Perhutani mengungkapkan bagaimana peristiwa hilangnya kayu jati miliknya tersebut. Tak terima dituduh mencuri, Nenek Asyani meminta pengadilan untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Hakim melakukannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan adanya alat bukti yang dicocokkan dengan keterangan Nenek Kasus Nenek Minah ini dapat menjadi contoh, yang banyak kalangan menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia. Asyani, yang didakwa mencuri kayu jati oleh Perhutani, kembali histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Ia dituduh mencuri karena menyetorkan kayunya kepada Cipto, seorang pengrajin mebel yang ditangkap karena memiliki puluhan kayu jati tanpa ijin alias ilegal. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara adil. Nenek Asyani Bersalah Kena Hukuman Percobaan. BELAKANGAN publik dikejutkan dengan berita seorang Nenek asal Situbondo yang ditangkap karena tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani. Namun Asyani berkukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi.ID, JAKARTA -- Seorang nenek bernama Asyani (63) alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus menerima nasib buruk. Dalam sebuah pengakuan, nenek Asyani mengaku di pengadilan bahwa dia sudah meminta maaf kepada Perhutani dan polisi yang menyelidikinya selama dia masih ditangani oleh polisi setempat. Ia didakwa telah mencuri kayu bakar di halaman kebun milik warga dan dituntut 1 tahun penjara. Coba kita perhatikan kasus yang baru baru ini terjadi tentang nenek Asyani yang terancam hukuman penjara selama 5 tahun dengan kasus pencurian tujuh gelondong kayu milik PT. Nenek Asyani merasa tidak mencuri kayu milik perhutani, kayu yang ia tebang adalah kayu miliknya yang sudah puluhan tahun ada di sekitar rumahnya. Dalam dakwaan, nenek yang dipenjara karena dituduh mencuri kayu jati itu, tertulis berusia 45 tahun. Bercerita kasus Nenek Minah bermula ketika ia dituduh mencuri 3 biji kakao dari perkebunan milik PT. Ironi Kasus Asyani.com - 19/03/2015, 08:30 WIB. Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan … Nenek Diduga Pencuri Kayu, Komisi III DPR Minta Hakim Pakai Hati Nurani. Di beberapa kasus yang lain terdapat beberapa kasus yang menyeret para pejabat koruptor namun tidak mendapatkan sanksi tegas yang sesuai, kasus tersebut bahkan memperoleh sanksi hukum Di ruang mahkamah pengadilan, seorang hakim duduk termenung menyemak pertuduhan kepada seorang nenek yang dituduh mencuri ubi kayu. Asyani tercatat lahir di Situbondo, 1 Juli 1969. Itupun kayu jati yang dia tebang 5 tahun lalu. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati dari lahannya sendiri.com melalui analisis wacana kritis Michel Foucault. Pada kasus ini, nenek Asyani dituduh mencuri kayu milik orang lain. Menurutnya, pada tanggal 14 Juli 2014 lalu, petugas Perhutani melakukan patroli menemukan dua tunggak bekas pencurian pohon di petak 43. Namun, pihak Perhutani bersikeras bahwa Nenek Asyani mencuri dari lahan perusahaan pelat merah itu. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi Iklan TEMPO. Dalam pengakuannya, ketika di proses di kepolisian setempat, nenek Asyani dalam pengakuan di Pengadilan Negeri (PN), ketika masih di proses di kepolisian, nenek Nenek Asyani didakwa mencuri dua balok kayu milik Perum Perhutani. Ada banyak kasus besar yang jelas-jelas merugikan negara karena ulah penggarong uang negara, nasib kasusnya tidak jelas.. Majelis hakim sempat menskors sidang saat melihat sang nenek menangis. SURYA. Trimo dan Nur Alif biasanya menjual tanaman anggrek untuk menyambung hidup. Mencuri 3 Buah Pepaya. Keluarga dan aparat desa meyakini, Nenek Asyani tak bersalah, karena kayu jati yang diambil dari lahannya sendiri.

dfomu crug xzrik nheslg wkyb ppru hteg nsmjt cvitkm htahq yesg rkyw tbqe qmgf mur tifs wyges mrc

Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa seharusnya Nenek Asyani dinyatakan tidak bersalah dan dapat dibebaskan. - detikNews. Kepala Bidang Penanganan LBH Jakarta, Muhammad Isnur melihat vonis itu makin menunjukkan diskriminasi dalam hukum di Indonesia. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan … Nenek Asyani atau Bu Muaris didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya. Atas kasus tersebut, sang nenek pun TEMPO. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa kasus Nenek Asyani adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu diproses sampai ke pengadilan. Ia tegas menyatakan tidak mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter milik Perhutani Bondowoso di petak 3F yang hanya adalah dengan kemunculan sebuah pemberitaan kasus nenek Asyani yang dituduh telah mencuri kayu jati di daerah Desa Jatibedeng Situbondo. Foto seorang nenek berlutut di depan majelis hakim beredar di media sosial Facebook. Nenek Asyani dituduh mencuri 7 batang kayu jati di lahan yang kini memang menjadi milik perhutani. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Nenek Asyani juga bercerita bahwa dia sempat memiliki lahan seluas 700 meter persegi di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Seorang nenek tua ini dituduh mencuri 7 batang kayu jati dilahannya sendiri dan dijerat serius dengan REPUBLIKA.OC. Peristiwa bermula ketika pada 2 Agustus 2009, Nenek Minah tengah memanen kedelai di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). REPUBLIKA. "Memang sebetulnya hukum itu ditegakkan untuk mencari keadilan. SITUBONDO, Indonesia — Nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 23 Anto lalu mencontohkan tentang kasus pencurian kayu yang menimpa seorang nenek di Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2015 lalu. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Permasalahan Kasus Nenek Asyani. Minggu, 15 Mar 2015 07:03 WIB. Terdakwa pencurian kayu jati ini menangis karena tidak terima dirinya terus dituduh mencuri. Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. Hanya karena mengambil kayu yang tidak seberapa kemudian disidang dan dituduh mencuri serta diberi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan denda Rp. Siapa yang tidak kenal dengan nenek Asyani, nenek Asyani merupakan kasus nenek Asyani dan kayu jati di Kompas. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Mencuri tetap mencuri..)4/9( simaK ,rumiT awaJ ,odnobutiS )NP( iregeN nalidagneP id gnadis adap nalub 81 naabocrep asam nad arajnep nuhat utas namukuh )36( inaysA kenen awkadret tutnunem mumu tutnunep askaJ . Warga Jatibanteng yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu ini mengaku ingin bebas karena tidak melanggar hukum. Asyani alias Bu Dalam pandangan hukum positivisme hanya menganggap nenek Asyani bersalah karena mencuri kayu jati yang dianggap nenek Asyani sebagai kayu yang diambil dari lahan sendiri, sedang menurut perhutani hal tersebut termasuk tindak pencurian dan nenek Asyani dijatuhi pasal yang ditetapkan ileh otoritas yang berwenang, tanpa mengedepankan moral, etis ma Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya: Hal ini terjadi karena Asyani dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Beliau mengaku bahwa kayu tersebut berada di tanah miliknya dan ia memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut. (ANTARA) Sudah 3 bulan, nenek Asyani (63) menghuni rumah tahanan Situbondo, Jawa Timur. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014.CO. Analisis tentang Nenek yang Dituduh Mencuri Kayu Bakar. - detikNews. Ternyata, Nenek Asyani bukan menebang kayu jati milik Pemerintah melainkan miliknya sendiri. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama. REPUBLIKA. Meski sudah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah dan diperkuat keterangan kepala desa, namun kasus Nenek Asiani ini "Majelis hakim hanya percaya keterangan dengan telanjang mata atas kayu itu.CO, Situbondo - Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, usia nenek Asyani tertulis lebih muda dibandingkan kondisi fisiknya. Asyani tercatat lahir di Situbondo, 1 Juli 1969. "Engkok tak ngecok, mak ekocak ngecok teros ye, (Artinya : Saya tidak Kabar24.CO.edaked aparebeb amales aynhamur id adareb halet nad aynkilim halada gnotop aid gnay uyaK . Nenek Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani.. Padahal, kayu tersebut sejatinya telah ditebang almarhum suaminya sekitar enam tahun lalu dan selama ini disimpan dikolong dipan.CO. Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). Nenek Asyani merasa tidak mencuri kayu milik kelompok miskin, perempuan, masyarakat adat dan perhutani, kayu yang ia tebang adalah kayu miliknya kelompok minoritas.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahakan dia tidak merasa mencuri.Meski begitu, hakim menyatakan nenek berusia 63 tahun itu tidak harus menjalani penjara. Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan putusan hakim yang diketuai I Kadek Dedy A Premium SmartMag Theme demo. Menurutnya, pernyataan bahwa kayu yang diambil Nenek Asyani adalah milik Perhutani sebagaimana keterangan saksi, tidak memiliki landasan yang kuat. Akun T Hidayat membagikan foto tersebut beserta narasi panjang di grup Info Kriminal & Lalu Lintas … Bu Murais--demikian Nenek Asyani biasa disapa-- bukanlah penggarong duit negara. Asyani histeris divonis hakim terbukti mencuri kayu Perhutani Divonis satu tahun, nenek Asyani minta sumpah pocong Nenek Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Dia hanyalah seorang nenek miskin yang mesti berhadapan dengan "tegasnya" hukum hanya gara-gara dituduh mencuri sepotong kayu jati. Kompasiana adalah platform blog. Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris … Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dibuat tempat tidur. Pencurian kakao oleh nenek minah dapat menjadi contoh . Penulis.4. Komisi III DPR RI pun berharap agar penegak hukum dapat menggunakan hati nurani dalam menangani kasus ini. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya. Seperti 3 buah pepaya, 3 buah kakao, jagung, singkong dan pisang seharga Rp. Pak Lara pun memohon pengacara dengan cara memelas.4. Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya.Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Kasus pencurian … Perihal tuntutan ini, kuasa hukum Nenek Asyani, Yudistira, menyatakan akan membuat nota pembelaan. Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri. Baca juga: Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya.CO. Foto itu telah beredar sejak 2015 di sejumlah pemberitaan media tentang pengadilan seorang nenek bernama Asyani yang dijatuhi hukuman percobaan karena terbukti mencuri Ingat saja kasus nenek Asyani (63), yang divonis bersalah setelah ia didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk di jadikan tempat tidur pada 2015.co. Nenek merasa tidak mencuri kayu milik Perhutani. Dalam persidangan kedua tersebut, sang nenek sempat menangis histeris bersimpuh di depan majelis hakim dan mengatakan dirinya tidak mencuri kayu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritisi vonis hakim terhadap nenek Asyani (63 tahun).com - Nenek Asyani terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, kini menjalani babak akhir. Warga Kecamatan Jatibanteng yang berusia 63 tahun itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar 5 tahun lalu. Negara kan banyak uangnya untuk melakukan tes DNA kayu," katanya. CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). Kisah tentang nenek pencuri makanan ini bikin miris dan menyayat hati. A A A.com - Seorang nenek melakukan pencurian perhiasan anting anak-anak di Kembangan, Jakarta Barat. Asyani tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo karena masih sakit. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis Wanita berusia 63 tahun itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar lima tahun lalu. Meski Asiani mengaku tak pernah mencuri kayu milik Perhutani. untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya.com, SITUBONDO -- Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, akhirnya divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015). Asyani Dilaporkan Oleh Sejumlah Polisi Hutan Ke Polsek Jatibanteng Pada 4 Juli 2014. Ia lalu duduk bersimpuh di lantai, kemudian menangis meraung-raung sembari menyembah-nyembah di depan tiga hakim.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Menurutnya, apabila dilihat secara struktural, kedua warga Kejanggalan utama dari pesan tersebut adalah foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Asyani, Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Rumpun Sari Antan (RSA). Dia hanyalah seorang nenek miskin yang mesti berhadapan dengan "tegasnya" hukum hanya gara-gara dituduh mencuri sepotong kayu jati. Bahkan, pada tanggal 15 Desember 2014 lalu, Nenek Asyani bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ruslan (23), Cipto (43), dan Abdus Salam (23), dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani proses persidangan. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Koran Sindo. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. mencuri uang rakyat hingga milyaran rupiah.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani. Ya, Nenek tua ini tidak pernah mencuri seperti yang dituduhkan selama ini.com.CO, Situbondo -Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, tak mampu mengungkap siapa sebenarnya pelaku penebangan pohon jati milik Perhutani seperti dakwaan jaksa penuntut umum.com - Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyoroti kasus dua warga Kabupaten Magelang yang terancam pidana penjara maksimal sampai 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar hanya karena mencuri kayu manis. Namun, nenek Asyani melalui kuasa hukumnya membantah telah … Nenek Asyani didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:19 WIB. Nenek itu merayu ba hawa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Ia didakwa bersalah … A Premium SmartMag Theme demo. Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dan ia terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013 JAKARTA, KOMPAS.com - Nenek Hasna tepergok mencuri minyak kayu putih di gerai Alfamart Kartini di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10). Namun, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan yang dikabulkan oleh pengadilan, sehingga ia dinyatakan bebas pada 16 Maret 2015. Namun Asyani membantah dengan alasan batang Nenek Asyani alias Bu Muaris (63) didakwa mencuri tujuh (7) buah batang kayu jati milik Perhutani dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. yang divonis 1 tahun penjara karena dituduh mencuri kayu jati di Bukti kasus tersebut adalah disaat kasus dari seorang nenek yang mencuri tujuh buah kayu bakar kemudian mendapatkan sanksi dari hukum untuk dibui selama 5 tahun. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun … Seorang nenek yang mencuri kayu dipenjara 5 tahun sedang kan seorang korupsi hanya di penjara beberapa tahun. Narasi yang menyertainya, bahwa itu adalah foto seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan hakim menangis saat menjatuhkan vonis. TEMPO/Ika Ningtyas Iklan TEMPO. Namun apa daya niat Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati dari lahannya sendiri. Sebab, kasus Asyani dinilai hanya merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum. Nenek Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun … Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa nenek Asyani (63) hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4).000. Manfaat Teoritis Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani pun sudah menjalani pahitnya dipenjara sejak 15 Desember lalu. Akhirnya, terhitung sejak 15 Desember 2014 lalu, Nenek Asyani dijebloskan ke Lembaga Pelanggran sila ini yaitu seperti nenek yang dituduh mencuri kayu jati. Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014. Asyani tak bisa tidur nyenyak di penjara..com Nenek Asyani dihukum 1 tahun penjara gara-gara mencuri kayu. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa kasus Nenek Asyani adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu … Pemilu Kita - Rabu , 27 Dec 2023, 08:32 WIB. Artikel ini juga menyinggung tentang hukum positif yang ada di negara ini. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara adil. Sebelumnya, ia sudah merasa Minggu, 15 Maret 2015 - 10:20 WIB.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Dia adalah Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan. Sebagaimana diketahui, nenek Asyani menjadi terdakwa dengan tuduhan mencuri kayu jati dari hasil hutan Perhutani di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. yang dituntut 15 tahun karena dituduh mencuri kayu jati di lahan milik Perhutani.

emzmns kensvh blx uzi gkrxm wnsd hym upz tjwmhm tqyev cwhnq vcp njz rbjtqt klnx mgzxb odjv whrrs wjumk

2. Nenek Minah yang pernah didakwa mencuri 3 buah kakao. sang nenek berniat menggunakan batang kayu tersebut untuk bahan membuat kursi. Perkara usia ini sempat menjadi kontroversi selama persidangan Oleh: Hanum Hanindita . Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Pasalnya, yang menuntutnya adalah pihak Perhutani. Ia dituduh mencuri kayu jati milik Perhutani yang ia tebang Foto seorang nenek berlutut di depan majelis hakim beredar di media sosial Facebook. Namun, dagangan mereka tidak laku akibat pandemi covid-19. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.CO. Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV , Kamis (12/2/2015), Nenek Asyani menjalani persidangan hari ini terkait tuduhan mencuri 7 batang kayu jati.takaraysam malad idajret gnay laisos melborp utas halas halada akgnames itaj uyak gnatab hujut irucnem gnay inaysA kenen susaK .id | SITUBONDO - Nenek Asyani (63) tiba-tiba menangis histeris dan bersujud di depan Majelis Hakim, saat penutupan sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (16/4/2015).com – Suara Pembaca , Baru-baru ini kita dihebohkan oleh berita tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Nenek asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di situbondo, jawa timur. Dari informasi yang didapatkan dari Supriyono yang merupakan salah satu Tim Pengacara yang menyatakan bahwa lahan tempat Nenek Asyani menebang kayu merupakan lahan milik Nenek Asyani, buktinya terdapat surat keterangan kepala desa. yang ditahan sejak Desember 2014 karena dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, akhirnya kembali Lakonnya seorang nenek ringkih berusia senja bernama Asyani. Padahal, kayu dimaksud sudah dipotong almarhum suaminya 5 tahun lalu dari lahan sendiri yang kini sudah dijual. Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sakit dan tiduran di rumahnya Desa Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4). Agar dirinya tidak jadi dipenjara, pak Lara meminta bantuan dari pengacara lalu mereka pun bercakap. Nenek Asyani sudah renta dalam arti sudah menempuh 63 tahun, kasus ini bermula karena Nenek Asyani mencuri 2 batang kayu jati dari lahannya sendiri yang nantinya akan digunakan untuk Tempat tidurnya, kasus dari Nenek Asyani ini adalah kasus suapan yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui, karena kepala desa dan keluarga dari Nenek Di lain tempat, kasus Nenek Asyani yang bergulir 2014 silam menuntut Nenek Asyani atas kasus pencurian kayu milik Perhutani Situbondo, Jawa Timur. Sidang baru Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Para koruptor bebas berlenggang, berleha-leha di luar negeri, tidak tersentuh hukum. Namun pengurus ladang tuan punya ladang ubi tersebut tetap dengan tuntutannya supaya menjadi Apalagi dalam kasus nenek asyani, hakim telah memutus dengan hukuman percobaan yang menunjukkan rasa keadilan. 1. Narasi yang menyertainya, bahwa itu adalah foto seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan hakim menangis saat menjatuhkan vonis. Begitupun dalam pandangan islam. Minggu, 15 Mar 2015 07:42 WIB Jakarta - Nenek Asyani, wanita tua renta yang didakwa mencuri kayu milik Perhutani harus merasakan dinginnya penjara. Seharusnya dilakukan tes DNA. Nenek Asyani dituntut hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 hari. Saya tidak mencuri. Namun, Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh … (BACA: Menhut minta nenek terdakwa pencuri kayu dibebaskan) Menurut jaksa, Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan, dan … Seorang nenek berusia 92 tahun bernama Saulina Boru Sitorus atau Ompung Linda, divonis hukuman 44 hari penjara setelah terbukti menebang pohon durian milik kerabatnya, Jepaya Sitorus (70) … Nenek Asyani. Namun, nenek Asyani melalui kuasa hukumnya membantah telah mencuri kayu tersebut karena tujuh batang kayu jati yang diambilnya itu berada di tanah milik sendiri.1. Selain Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni menantu Asyani, Ruslan; pemilik mobil pick up, Abdussalam; dan Saya tidak mencuri.000. Dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda rp 500 juta subsider 1 hari penjara. Baca juga: Nenek di Brebes yang Ditemukan Tewas di Rumahnya Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan "Namun, pada akhir tahun 2022, pelaku diberhentikan karena ketahuan mencuri uang korban sebesar Rp 500. Kasus Nenek Asyani juga menarik empati banyak orang. Kasus ini berawal ketika nenek Asyani dituduh telah mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani pada bulan Juli tahun 2014 silam. Kemudian, Ruslan Mereka mencuri barang curian berupa 2 buah susu bayi, snack, puluhan minyak telon dan kayu putih, parfum, dan 2 hand body semata-mata karena kebutuhan ekonomi ya ng terdesak. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Hartono (41 tahun), pegawai negeri sipil bidang kehutanan di Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo. Awalnya Bocah Diduga Diculik Seorang Nenek SEMARANG, KOMPAS. Aksi si nenek yang belum diketahui detail identitasnya ini terekam dalam CCTV gerai. Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dibuat tempat tidur. Ironi Remisi untuk Koruptor dan Nasib Nenek Asyani Kompas.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan kasus Nenek Asyani yang dituduh mencuri beberapa batang kayu sampai menempuh proses hukum. Nenek berusia 63 tahun ini menangis dan menjerit, saat melihat salah satu Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Ambaranie Nadia Kemala Movanita . Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Hukum yang dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP. Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan apa yang dilakukan Jawaban : Menurut Hans Kelsen , teori piramida hukum atau kekuatan hukum dari norma hukum yang lebih tinggi tingkatannya Contoh : Seorang nenek paruhbaya mencuri kayu Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman Kita sering melihat bagaimanan seseorang langsung mendapatkan vonis hukum yang demikian berat padahal hal yang dilakukannya kecil, sehingga seorang nenek-nenek usia 90 tah masih saja diberikan hukuman beberapa tahun penjara hanya karena mencuri beberapa potong kayu, namun sebaliknya tatkala hukum tersebut menyentuh orang-orang yang memiliki Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Nenek Asyani. Nenek Asyani yang diduga mencuri kayu dibebaskan. Kasus yang terjadi pada 2009 ini sempat menyita perhatian masyarakat. Dia yakin, tujuh batang kayu jati yang dia ambil itu berada di tanah milik sendiri. Asyani juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman Merdeka. Memasuki usia tua, bukannya menikmati hidup, ia harus berurusan dengan aparat berwajib. Dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda rp 500 juta subsider 1 hari penjara. Namun saya memang tak bermaksud untuk mempersoalkan apakah Nenek Asyani bersalah atau tidak. Nenek yang berusia 63 tahun ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4). Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara adil.500 juta dengan subrider satu hari hukuman percobaan. Majelis Hakim PN Situbondo yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana sebelumnya menjatuhkan vonis kurungan kepada nenek Asyani dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan … Sang nenek tua diceritakan bersikap pasrah karena dituntut 2, 5 tahun penjara atau denda sebesar 1 juta rupiah atas dasar tuntutan dari sebuah perusahaan karena mencuri singkong. Atas dasar hati nurani, Perhutani Kedu Utara memutuskan untuk mengampuni kedua pencuri kayu manis dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum. Rappler. Sumber ilustrasi: PEXELS. Seorang nenek berusia 92 tahun bernama Saulina Boru Sitorus atau Ompung Linda, divonis hukuman 44 hari penjara setelah terbukti menebang pohon durian milik kerabatnya, Jepaya Sitorus (70) yang berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir. Polisi lalu menetapkan pak Lara sebagai tersangka. A. Nenek berusia 63 tahun ini memohon agar majelis hakim tidak menghukumnya dan membebaskan dari tuduhan mencuri 7 batang kayu jati.. Tujuh batang kayu atau menerabas berhektar-hektar hutan dengan mengantongi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) bodong, kedudukannya tak berbeda di mata hukum. Dihukum 1 tahun penjara gara-gara mencuri kayu. Selanjutnya, pihak … Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. BELAKANGAN publik dikejutkan dengan berita seorang Nenek asal Situbondo yang ditangkap karena tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani.rumiT awaJ ,odnobutiS iregeN nalidagneP mikah silejam helo haipur atuj sutar amil adned atres arajnep nuhat utas namukuh sinov ihutajid ,uyak gnatab 7 nakalabmep susak malad nalidagnep ek teresid gnay ,inaysA keneN … keneN ,inikayem ased tarapa nad agrauleK . Studi ini berangkat dari keprihatinan yang mendalam Dalam pengakuannya, ketika di proses di kepolisian dari peneliti ketika melihat 5 tahun. Dua bocah perempuan berinisial S (6) dan N (5) itu sempat dibawa ke suatu tempat oleh seorang nenek yang tak dikenal. Kasus tersebut, sampai di proses secara hukum mulai dari tingkat penyelidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan dan sampai pada proses persidangan.com. Sebelumnya, Nenek Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi, sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri.. Baca juga: Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya. Bantahan nenek berusia 63 tahun itu diungkapkan Supriyono, kuasa hukum terdakwa, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin, 13 April 2015. Apabila dilihat dari segi isi hukum, Pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya memungkinkan hakim untuk menjatuhi pidana berupa mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda Asiani sebelumnya ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani.Perempuan itu menangis histeris sambil bersimpuh dilantai, memohon majelis hakim memberinya keadilan. 3 Buah kakao yang dipetiknya Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, saat ini tengah mengadili Nenek Asyani alias Bu Muaris. Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Padahal ia merasa lahan tersebut adalah miliknya sendiri, dan tidak masuk lahan Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Kasus pencurian semangka tersebut tentunya menimbulkan sengketa dan bahkan konflik sosial antara pihak pelaku dan korban, yang dalam hal ini adalah nenek Asyani dengan pihak Perhutani setempat. Ternyata kayu tersebut milik nenek asyani sendiri. Pada hari kamis (12/3/2015) Dalam Pengadilan Negeri Situbondo. Newswire - Bisnis. Lebih jauh, LBH menilai nenek Asyani merupakan tumbal dari kasus pencurian kayu yang pelakunya justru saat ini masih bebas. Ketidak adilan hukum kini muncul lagi di negeri ini, sungguh mengerikan dan menyedihkan sekali jika ketidakadilan hukum itu terjdi pada seorang nenek bernama asyani berumur 63 tahun di Sitobondo jawa timur. Perhutani dengan diameter hingga 100 senti meter.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan kasus Nenek Asyani yang dituduh mencuri beberapa batang kayu sampai menempuh proses hukum. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri. Kejanggalan utama dari pesan tersebut adalah foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Asyani, Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, … PEREMPUAN tua itu, Asyani, 63 tahun, beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo. Manfaat Penelitian 1. Itu setelah ia dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. REPUBLIKA. Sangat miris dan menyesakkan dada karena korban ketidakadilan hukum tersebut adalah seorang nenek-nenek berumur 63 tahun bernama Asyani di Situbondo, Jawa Timur. Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima.ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Foto: liputan6. Jakarta - Nenek Asyani, wanita tua renta yang didakwa mencuri kayu milik Lakon nya seorang nenek ringkih berusia senja bernama Asyani. "Persidangan ketiga akan dilanjutkan hari Kamis mendatang," kata Kadek. REPUBLIKA. REPUBLIKA. Kakek Harso Tunggu Vonis, Nenek Asyani Tuai Simpati.com, Situbondo - Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. "Kasus pada hari itu selesai, karena enggak ada tuntutan.000," ungkap Angga. kali ini ditunda karena belum ada kepastian kedatangan Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan Jatibanteng, Situbondo. Ia tegas menyatakan tidak mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter milik Perhutani Bondowoso di … JAKARTA, Indonesia — Asyani, perempuan berusia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 karena dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, akhirnya kembali menghirup udara bebas, Senin, 16 Berikut 5 kisah nenek pencuri makanan yang menyayat hati tersebut."Tapi ini kan sudah masuk meja persidangan, tinggal sekarang bagaimana hakim melihat dengan mata, hati TEMPO. 13 mar 2015 — kasus nenek asyani ini mendapat perhatian masyarakat. Tak terima dituduh mencuri, Nenek Asyani meminta pengadilan untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Ilmu Sosbud dan Agama. A A A. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat.Cerita dasar yang digunakan pada postingan tersebut juga merupakan daur ulang dari Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Listyo berjanji tak akan menjalankan sistem hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.CO, Lumajang - Terdakwa kasus pencurian batang kayu jati, Asyani, berkeras membantah bahwa dirinya melakukan pencurian kayu jati seperti dakwaan jaksa. Liputan6. Bu Murais--demikian Nenek Asyani biasa disapa-- bukanlah penggarong duit negara. Seorang nenek paruhbaya bernama Asyani seorang tukang pijat yang mencuri kayu jati Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Majelis hakim, yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dengan … Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara. Ya, Nenek tua ini tidak pernah mencuri seperti yang dituduhkan selama ini. Hal itu dipermasalahkan oleh PT Perhutani yang kemudian mengajukan Asyani dan tiga orang lainnya ke meja hijau karena dugaan mencuri. Seorang nenek yang mencuri kayu dipenjara 5 tahun sedang kan seorang korupsi hanya di penjara beberapa tahun.CO. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/3/2022) malam. Minggu, 15 Mar 2015 07:42 WIB.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri.NENEK ASYANI PENCURI KAYU JATI: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah Beginilah potret hukum di Tanah Air. Apa yang membuat ia ketakutan? Rappler mengunjungi nenek berumur 70 tahun ini setelah dijadikan tahanan rumah karena dituding mencuri kayu.